Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas dia.
Polisi meminta A untuk menyerahkan diri karena terlibat dalam kasus tersebut.
"Saudara A sebaiknya menyerahkan diri karena pasti kami temukan. Hadapi saja proses hukum yang berlaku," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Ringkus Satu dari Dua Pelaku Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Ribut Saat Tonton Orgen Tunggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.