KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk tiga orang karyawan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan, tiga karyawan BUMN itu masing-masing HY alias Hendra (33) yang juga bendahara proyek yang sedang dikerjakan BUMN tersebut, lalu AM alias Muklis (35) dan MH alias Muhammad (30).
Tiga karyawan BUMN tersebut, saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit umum Pusat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Baca juga: Jalani Tes Urine Usai Ditangkap, Pria di Flores Timur Negatif Narkoba
"Hasil tes urine, menunjukkan hasil positif kalau ketiganya merupakan pemakai narkoba," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Selain mengamankan ketiga karyawan, lanjut Ariasandy, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bong botol bekas minuman mineral ukuran 350 mililiter, satu klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu pemantik.
Ketiganya diperiksa penyidik dan menjalani tes urine. Hasil urine menunjukkan ketiganya menggunakan narkoba.
Baca juga: Ungkap 160 Kasus Narkoba, Polda Kaltim Amankan 209 Tersangka
Mereka pun diamankan di Polda NTT dan hingga kini masih berstatus tangkapan Ditresnarkoba Polda NTT.
"Anggota kita masih mendalami jaringan dan asal pasokan narkoba yang dipakai para pelaku," kata dia.
Sejumlah saksi pun, sudah diperiksa polisi terkait kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.