LARANTUKA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RSK (25) menjalani tes urine setelah diamankan aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur ini ditangkap di rumahnya di Mudakeputu, Kamis (3/11/2022) malam.
Baca juga: Sempat Kabur Usai Transaksi Narkoba, Pria di Flores Timur Ditangkap Polisi
Sehari setelah ditangkap, RSK menjalani tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Herman Fernandez Larantuka, Jumat (4/11/2022).
"Hasil tes urine keluar hari ini. Informasi sementara negatif, karena barang (sabu) belum sempat digunakan," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Flores Timur Ipda Anwar Sanusi, saat dihubungi Senin (7/11/2022).
Sanusi menambahkan, RSK ditahan di Polres Flores Timur untuk diperiksa. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu karena masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di Kupang.
"Sementara belum tersangka, statusnya masih diamankan. Tunggu hasil laboratorium yang akan diuji di Kupang," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pemesanan paket narkoba ke wilayah Flores Timur oleh pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di salah satu tempat pengiriman barang di Kota Larantuka.
Baca juga: Cerita Warga Pedalaman Flores Timur yang Kesulitan Sinyal Internet, Sampai Panjat Pohon Asam
Saat hendak ditangkap pelaku melarikan diri. Aparat kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan RSK, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.