LARANTUKA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial RSK (25), warga Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (3/11/2022) malam.
Baca juga: Cerita Warga Pedalaman Flores Timur yang Kesulitan Sinyal Internet, Sampai Panjat Pohon Asam
"Pelaku ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Flores Timur tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita," ujar Gede saat ditemui Kompas.com di Mapolres Flores Timur, Jumat (4/10/2022).
Gede menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pemesanan paket narkoba ke wilayah Flores Timur.
Polisi lalu melakukan pengintaian di salah satu tempat pengiriman barang di Kota Larantuka sekitar pukul 10.00 Wita.
Polisi berusaha menangkap pelaku di lokasi pengiriman, tetapi gagal. RSK lebih dulu kabur meninggalkan lokasi.
"Setelah dicari tahu, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Ile Mandiri," jelasnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan RSK, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram.
Baca juga: Kisah Migu, Warga di Flores Timur yang Dikurung 6 Tahun di Gubuk Reyot
Gede menambahkan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
"Pelaku sudah kita tahan selanjutnya kita lakukan pendalaman apakah memang hanya sebagai pengedar atau ada teman yang lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.