Salin Artikel

3 Karyawan Perusahaan BUMN Ditangkap di Kupang Terkait Narkoba

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan, tiga karyawan BUMN itu masing-masing HY alias Hendra (33) yang juga bendahara proyek yang sedang dikerjakan BUMN tersebut, lalu AM alias Muklis (35) dan MH alias Muhammad (30).

Tiga karyawan BUMN tersebut, saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit umum Pusat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

"Hasil tes urine, menunjukkan hasil positif kalau ketiganya merupakan pemakai narkoba," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Selain mengamankan ketiga karyawan, lanjut Ariasandy, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bong botol bekas minuman mineral ukuran 350 mililiter, satu klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu pemantik.

Ketiganya diperiksa penyidik dan menjalani tes urine. Hasil urine menunjukkan ketiganya menggunakan narkoba.

Mereka pun diamankan di Polda NTT dan hingga kini masih berstatus tangkapan Ditresnarkoba Polda NTT.

"Anggota kita masih mendalami jaringan dan asal pasokan narkoba yang dipakai para pelaku," kata dia.

Sejumlah saksi pun, sudah diperiksa polisi terkait kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/125455978/3-karyawan-perusahaan-bumn-ditangkap-di-kupang-terkait-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke