JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan dua tersangka kasus pekerjaan fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Jumat (28/10/2022).
Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas PU Mamberamo Raya YSM dan Direktur CV PIP JJH.
Baca juga: Kejari Jayapura Kembalikan Aset Senilai Rp 3 Miliar ke Pemkab Mamberamo Raya
"Usai diperiksa sebagai tersangka, kedua tersangka langsung kami titipkan di Lapas Abepura sebagai titipan jaksa," ujar Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, di Jayapura, Jumat.
Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menjelaskan, tersangka YSM telah melakukan pengembalian uang senilai Rp 200 juta dari total kerugian negara mencapai Rp 3,388 miliar.
Walau sudah ada pengembalian, kasus tersebut tetap berjalan dan segera disidangkan.
"Memang ada aliran dana Rp 200 juta dan sudah dikembalikan, tapi kasus ini tetap jalan," kata Marvie.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan dua tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun anggaran 2019.
Baca juga: Kejari Jayapura Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Fiktif di Mamberamo Raya
Sejauh ini dari 17 saksi yang telah diperiksa, Kejari Jayapura menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Ada dua orang tersangka, YSM mantan Plt Kepala Dinas PU dan JJH Direktur CV PIP," ujar Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya, di Jayapura, Senin (24/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.