JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Aset-aset yang dikembalikan berupa tujuh unit kendaraan roda empat, 23 unit handphone Iphone 12 Pro Max, dan uang tunai Rp 576 juta.
Baca juga: Kejari Jayapura Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Fiktif di Mamberamo Raya
"Hari ini kami berhasil menarik tujuh unit mobil, ada satu unit lagi berada di Biak dalam keadaan rusak," ujar Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya di Jayapura, Selasa (24/10/2022).
Sebanyak 23 unit handphone dan uang tunai Rp 576 juta berasal dari hasil penyelidikan intelijen di mana ada temuan proyek kota pintar yang telah dianggarkan pada 2018, namun tidak berjalan.
Baca juga: Selama 43 Jam, Mamberamo Raya Diguncang 99 Kali Gempa Bumi, Terbesar M 6,2
Dari nilai proyek lebih dari Rp 5 miliar, sudah ada pencairan senilai Rp 1,8 miliar yang digunakan untuk pengadaan 40 handphone Iphone 12 Pro Max.
"17 handphone sudah diserahkan ke beberapa pimpinan OPD, nanti Inspektorat Mamberamo Raya yang akan mengejarnya," kata Alexander.