KOMPAS.com - Sejumlah merek obat sirup dinyatakan tidak boleh beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pelarangan tersebut karena obat-obat itu mengandung zat etilen glikol (EG) yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut yang telah merenggut ratusan nyawa anak-anak di Indonesia.
Menanggapi putusan itu, pihak kepolisian dikerahkan untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat serta penarikan merek-merek obat sirup yang masih beredar di pasaran, termasuk apotek.
Begitu juga yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Tim yang diterjunkan menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman masih beredar di apotek-apotek Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Beredar di Apotek, Obat Sirup yang Dilarang di Solo Tak Disita Polisi
Akan tetapi, pihak Polresta Solo tak menyita obat-obatan tersebut dengan alasan tak mau gegabah dalam bertindak.
"Kami tidak gegabah. Kami tidak mau gagal untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang justru akan membuat gaduh masyarakat," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Iwan Saktiadi, Selasa (25/10/2022).
Meski begitu, Iwan memastikan, jajarannya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap apotek-apotek yang ada di Kota Solo.
"Beberapa waktu yang kemarin, kita menurunkan dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotek-apotek," ujar Iwan.
Baca juga: Dinkes dan Polisi Tasikmalaya Karantina 5 Jenis Obat Sirup agar Tak Dijual
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Minggu (23/10/2022), berikut ini daftar obat sirup yang aman dan tidak aman menurut BPOM per 22 Oktober 2022:
Obat sirup yang tidak aman
1. Unibebi Cough syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Drops (Universal Pharmaceutical Industries)
Obat sirup yang aman digunakan sesuai aturan pakai:
1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)