KUPANG, KOMPAS.com - Dua ekor paus kepala melon (Peponocephala electra) mati terdampar di Perairan Pulau Kapas, Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Wilayah Alor, Muhammad Saleh Goro mengatakan, dua paus itu pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan asal Kelurahan Welai Timur bernama Guntur.
Awalnya, Guntur berangkat ke laut untuk mencari di sekitar Perairan Pulau Kapas.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Calon Pendeta di Alor yang Cabuli 14 Anak Diserahkan ke Jaksa
Tiba di lokasi, Guntur menemukan dua ekor paus melon yang sudah terdampar di Pulau Kapas, tersangkut di akar mangrove.
"Pak Guntur lalu memutuskan untuk menarik ke pesisir pantai Kelurahan Welai Timur," ujar Saleh kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Peserta Audisi Nyong dan Nona Alor NTT Sebut Stunting Spot Wisata, Ini Tanggapan Bupati
Setelah paus berhasil ditarik ke pantai, sejumlah masyarakat setempat memotong salah satu paus yang terdampar untuk dikonsumsi tanpa sepengetahuan Guntur.
Guntur yang melihat hal itu, kemudian menghubungi Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Alor di Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor.
Setelah menerima infomasi, tim Kantor Cabang Dinas Kelautan sebagai koordinator berkoordinasi dengan Yayasan WWF Indonesia dan Yayasan TAKA untuk berangkat ke lokasi di Kelurahan Welai Timur.
"Sesampainya di lokasi, tim menemukan satu paus melon dengan kondisi sudah terpotong-potong menjadi empat bagian. Namun, potongan daging tersebut belum sempat diambil oleh warga," ungkap Saleh.
Selanjutnya, tim melakukan pengukuran, identifikasi, dan mengambil beberapa dokumentasi.
Kemudian, tim bersama Guntur dan masyarakat mengubur paus kepala melon di perkampungan Welai Timur.
Setelah proses penguburan selesai, tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Welai Timur tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 juncto Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018 tentang Semua Jenis Mamalia Laut (termasuk dugong).
Paus kepala melon telah terdaftar dalam Appendix II of CITES.
"Selain itu, tim juga meminta bantuan masyarakat untuk membantu mengawasi tiga ekor paus kepala melon lainnya yang masih hidup di perairan sekitar Pulau Kapas dan meminta kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi paus yang terdampar," kata Saleh.
Baca juga: Saat Peserta Audisi Nyong dan Nona Alor Sebut Stunting Spot Wisata
"Kami juga sementara berkoordinasi dengan para ahli setasea di antaranya Benjamin Kahn, Rusydi dan Putu Liza Mustika serta BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTT, untuk meminta rekomendasi prosedur penyelamatan tiga paus yang masih hidup untuk keluar dari perairan sekitar Pulau Kapas," tambahnya.
Salah satu paus kepala melon yang berhasil diidentifikasi memiliki panjang total 180 sentimeter, lebar 23 sentimeter, panjang kepala ke sirip atas 100 sentimeter, panjang kepala ke pangkal ekor 170 sentimeter, dan jumlah gigi setiap baris sebanyak 24 gigi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.