Setelah proses penguburan selesai, tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Welai Timur tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 juncto Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018 tentang Semua Jenis Mamalia Laut (termasuk dugong).
Paus kepala melon telah terdaftar dalam Appendix II of CITES.
"Selain itu, tim juga meminta bantuan masyarakat untuk membantu mengawasi tiga ekor paus kepala melon lainnya yang masih hidup di perairan sekitar Pulau Kapas dan meminta kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi paus yang terdampar," kata Saleh.
Baca juga: Saat Peserta Audisi Nyong dan Nona Alor Sebut Stunting Spot Wisata
"Kami juga sementara berkoordinasi dengan para ahli setasea di antaranya Benjamin Kahn, Rusydi dan Putu Liza Mustika serta BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTT, untuk meminta rekomendasi prosedur penyelamatan tiga paus yang masih hidup untuk keluar dari perairan sekitar Pulau Kapas," tambahnya.
Salah satu paus kepala melon yang berhasil diidentifikasi memiliki panjang total 180 sentimeter, lebar 23 sentimeter, panjang kepala ke sirip atas 100 sentimeter, panjang kepala ke pangkal ekor 170 sentimeter, dan jumlah gigi setiap baris sebanyak 24 gigi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.