Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sengaja Tembak Pamannya hingga Tewas Saat Isi Senapan Angin, Penuntutan Tersangka di Lampung Dihentikan

Kompas.com - 18/10/2022, 19:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas perkara penembakan seorang petani.

Akibat penembakan itu, korban bernama Sugiarto tewas dalam perjalanan ke puskesmas. Sedangkan pelaku penembakan yang merupakan keponakan korban menjadi tersangka. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui Kejagung melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Rp 4 Miliar Dana Pensiun Diduga Digelapkan Koperasi, 180 Pensiunan Guru di Lampung Mengadu ke Polisi

“Yang dimohonkan adalah terhadap tersangka bernama Dirun yang melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang mati,” kata Made Agus dalam pers rilis, Selasa sore.

Made Agus menjabarkan, kejadian berawal pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dirun diajak korban bernama Sugiarto berburu babi di kebun tersangka.

Selain keduanya, ada tiga orang lainnya yang berada di rumah tersangka, yakni Suroto, Marsono, dan Satria (saksi).

Sekitar pukul 20.30 WIB, kelimanya berjalan kaki ke kebun tersangka untuk berburu hama babi.

Korban Sugiarto yang saat itu membawa dua senapan gejluk (angin) memberikan satu pucuk kepada tersangka.

Pukul 22.30 WIB, kelimanya tiba di kebun milik tersangka dan beristirahat di gubuk yang ada di kebun itu.

Baca juga: Viral Video Siswa SMA di Lampung Dirundung dan Dikeroyok, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Sambil beristirahat, korban Sugiarto memompa satu pucuk yang dipegangnya dan mengisi peluru. Saat itu, korban meminta tersangka Dirun memompa dan mengisi peluru.

Setelah memompa dan mengisi peluru, tersangka bermaksud mengunci senapan. Tetapi tanpa sengaja, jari tangan tersangka menekan pelatuk.

Posisi senapan saat itu menghadap ke depan dan lansung meletus dan mengenai korban Sugiarto yang duduk di depan tersangka.

Made Agus mengatakan, tersangka Dirun memenuhi syarat sehingga permohonan keadilan restoratif disetujui.

Syarat itu di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berusia lanjut, dan telah ada kesepakatan perdamaian.

“Selanjutnya, Kepala Kejari Lampung Barat akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” kata Made.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com