SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andhi Widarti, warga Kota Semarang terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, Widarti terbukti menggunakan uang bisnis narkotika untuk membeli sejumlah aset.
"Widarti terbukti menyimpan uang hasil pencucian sebesar Rp 800 juta di rekening suaminya Tatang Sutanto dan digunakan untuk beli aset," jelasnya di Perum Green Wood Kota Semarang, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kasus Narkoba di Kaltim Masih Banyak, Komisi III DPR RI Sebut Pencegahan di Kaltim Gagal
Dari penelusuran yang dia dapatkan, bisnis narkotika tersebut digerakkan oleh narapidana di Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap.
"Narapidana itu bernama Slamet Teguh Wahyudi. Narapidana dengan hukuman 21 tahun penjara," ujarnya.
Aliran dana tersebut mulai terendus saat Arif menangani kasus TPPU narkotika pada 2021 yang lalu. Saat itu, dia melihat ada aliran dana yang mengalir ke rekening Tatang Sutanto.
"Andhi Widarti terbukti menggunakan uang bisnis narkotika itu. Kita sita semua aset sebanyak Rp 800 juta," ungkapnya.
Dari kasus 2021 itu, terdapat tiga orang yang terlibat yaitu, Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, dan Ari Nugroho.
"Mereka telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata dia.
Sampai saat ini beberapa barang bukti yang telah disita adalah, sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 122 meter persegi, sertifikat tanah dan satu sepeda motor.
"Selain itu ada lima logam mulia, dua handphone, satu komputer jinjing dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta yang ikut disita," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 3 Jo Pasal 10 subsider Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Atau Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.