LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sejak Agustus hingga 1 Oktober 2022 belum menerima Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki per telepon, Sabtu (1/10/2022) menyebutkan, untuk tunjangan pegawai telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022 yang baru disahkan bersama DPRD Lhokseumawe pada 30 September 2022.
“Jadi wajar saja belum dibayarkan. Yang sudah dibayarkan itu sampai bulan Juli 2022. Sisanya, akan dibayarkan setelah pengesahan APBD Perubahan 2022,” sebutnya.
Baca juga: Formasi Pegawai PPPK di Lhokseumawe Hanya 521 Orang, Ini Rinciannya
Dia menyebutkan, tercatat 3.000 PNS yang menerima tunjangan itu sesuai pangkat dan masa kerja. Jumlahnya bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Seluruh pegawai itu jumlahnya 3.000 lebih. Jadi kami minta bersabar untuk sementara waktu itu. Yang jelas pasti akan dibayarkan hingga Desember 2022,” katanya.
Setelah pengesahan APBD Perubahan 2022, maka dilanjutkan dengan mekanisme anggaran lainnya hingga dana tunjangan itu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil di kota tersebut.
“Begitu selesai administratifnya langsung dibayarkan seperti biasa,” pungkas Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.