PADANG, KOMPAS.com - Mantan rekanan KONI Padang, Sumatera Barat, Arlende memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020 di Pengadilan Tipikor, PN Padang, Jumat (30/9/2022).
Arlende menyebutkan, dalam proyek pengadaan perlengkapan kontingen KONI Padang pada Pekan Olahraga Provinsi Sumbar 2018 sudah sesuai dengan ketentuan dan dibayarkan KONI Padang.
"Saya mendapatkan order pembuatan perlengkapan untuk 900 unit yang terdiri dari baju, topi, kaus, sepatu, dan lainnya. Ada enam item dengan total Rp 923 juta," kata Arlende dalam kesaksiannya, Jumat.
Arlende mengatakan, pihaknya sudah menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan Rp 923 juta.
"Sudah lunas sesuai dengan uangnya. Tidak ada fee untuk pengurus," kata Arlende.
Arlende mengatakan, ada penambahan 85 unit lagi karena ada barang yang harus diganti.
"Penambahan itu adalah bonus dan tidak dibayarkan karena ada penggantian barang juga," kata Arlende.
Pengadaan alat perlengkapan senilai Rp 923 juta itu menjadi temuan. Hal itu dikarenakan tidak adanya kuitansi pembayaran.
Arlende sendiri mengakui tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum.
"Tidak ada kuitansi yang ditandatangani Rp 923 juta. Tapi pembayarannya sudah lunas lewat transfer rekening dan ada juga tunai," kata Arlende.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Korupsi KONI Padang Ajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Jadi Saksi
Kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu muncul setelah penyidik menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.
Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.