Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Ambil Batu Bara di Sungai Bengkulu Dilegalkan Dikritik Aktivis Lingkungan

Kompas.com - 30/09/2022, 10:34 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, sepakat mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (limpasan) batu bara yang terdapat di badan sungai Bengkulu.

Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Umardani menyampaikan bahwa langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan limpasan batu bara ini secara aturan tidak melanggar hukum.

Meski legal, aktivitas tersebut diharap jangan sampai disalahgunakan masyarakat, agar badan sungai tidak rusak karena aktivitas alat yang digunakan.

Baca juga: Warga Kampung Dingin di Kutai Barat Kaltim Tahan Ratusan Truk Bermuatan Batu Bara Ilegal

"Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut," ungkap Brigjen. Pol. Umardani saat mengikuti jalannya Rapat Koordinasi Pengelolaan Sungai Bengkulu Dalam Upaya Pengendalian Banjir, di Ruang Cempaka I (Garuda) Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (28/9/2022).

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri. Menurutnya, pemungutan limpasan batu bara di dasar sungai itu bisa dilegalkan, mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang.

"Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional," jelasnya.

Sementara itu dijelaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Bengkulu, beberapa OPD teknis Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah, sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai.

Hal ini termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.

"Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal, sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai," terang Gubernur Rohidin usai pimpin rapat tersebut.

Gubernur Rohidin juga menerangkan bahwa permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai.

Di mana, terdapat aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak, lalu ada penyempitan daerah tengah karena adanya kegiatan masyarakat seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.

"Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan," pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Kritikan aktivitas lingkungan

Sementara itu kebijakan Pemprov Bengkulu direstui penegak hukum dikritik sejumlah organisasi lingkungan.

Yayasan Kanopi menilai keputusan ini menunjukkan pemerintah dan aparat penegak hukum secara tidak langsung telah melegalkan buruknya model pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu sehingga memproduksi begitu banyak limbah atau limpasan yang dibuang ke dalam sungai.

Yayasan Kanopi mengatakan dalam persoalan ini pemerintah daerah telah gagal atau sengaja tutup mata dengan praktik penambangan batu bara yang serampangan selama bertahun-tahun sehingga mereka dengan bebas membuang limbah pencucian batu bara ke Sungai Bengkulu sehingga memperburuk sedimentasi atau pendangkalan sungai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com