KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Sat Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus dua pria yang kedapatan menanam ganja dan mengkonsumsinya di pekarangan belakang rumah.
Kedua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ini ditangkap beserta barang bukti tujuh pohon ganja ukuran kecil hingga besar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.
Baca juga: Patroli Malam di Pos 7 Sentani Jayapura, Polisi Amankan 3 Orang Diduga Pemilik Ganja
Ketika tanaman ganja itu tumbuh besar, bijinya kemudian diambil lalu ditanam kembali sehingga bertambah banyak.
Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.
"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Ilham menyebut, biji tersebut didapat dari hasil membeli ganja sebelumnya.
Baca juga: Bawa 2 Kantong Ganja Kering, 6 Remaja Ditangkap di Perbatasan RI-Papua Nugini
Kepada polisi, MF mengaku mengkonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.