Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bogor Tanam Ganja Dalam Rumah, Berdalih untuk Obati Kesedihan

Kompas.com - 30/09/2022, 08:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Sat Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus dua pria yang kedapatan menanam ganja dan mengkonsumsinya di pekarangan belakang rumah.

Kedua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ini ditangkap beserta barang bukti tujuh pohon ganja ukuran kecil hingga besar.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.

Baca juga: Patroli Malam di Pos 7 Sentani Jayapura, Polisi Amankan 3 Orang Diduga Pemilik Ganja

Ketika tanaman ganja itu tumbuh besar, bijinya kemudian diambil lalu ditanam kembali sehingga bertambah banyak.

Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.

"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Ilham menyebut, biji tersebut didapat dari hasil membeli ganja sebelumnya.

Baca juga: Bawa 2 Kantong Ganja Kering, 6 Remaja Ditangkap di Perbatasan RI-Papua Nugini

Kepada polisi, MF mengaku mengkonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.

 

Karena saran temannya, SH itu, MF yang bekerja sebagai wiraswasta ini akhirnya terjerumus penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu.

"Nah, dia ini cari-cari kegiatanlah biar enggak kesepian, sedih. Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh," terang Ilham.

Baca juga: Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah, Pemuda Asal Bogor Ditangkap

Ilham mengatakan, kedua pria ini melakukan penanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi tanpa harus membeli ganja kembali.

"Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com