Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Jawa di Pamekasan

Kompas.com - 21/09/2022, 21:05 WIB
Taufiqurrahman,
Krisiandi

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres  Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan pada Kamis (15/9/2022).

Kedua tersangka masing-masing SY (49) asal Kecamatan Waru dan KH (39), warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, tersangka SY ditangkap di terminal Ronggoaukowati Pamekasan.

Baca juga: Massa Bakar Truk Berisi Tembakau Jawa di Pamekasan

Sedangkan KH ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.

"Tidak ada perlawanan saat keduanya ditangkap di tempat berbeda," kata Eka Purnama saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Rabu (21/9/2022).

Eka menambahkan, SY dalam kasus ini berperan sebagai koordinator penggerak massa. SY menggerakkan massa setelah mendengar informasi ada tembakau Jawa akan masuk ke Pamekasan.

"SY bersama 30 orang mencegat truk di simpang tiga jalan raya Asemanis, Kecamatan Pademawu. Setelah dicegat, truk digiring ke jalan raya Sumenep, tepatnya di Desa Tambung. Di tempat itu, sudah ada 200 orang menunggu," imbuh Eka.

Ke-200 orang itu, ujar Eka, ada yang menaiki badan truk dan menurunkan sebagian tembakau. Tembakau yang diturunkan itu, sebagian tercecer di jalan dan sebagian ada yang dibakar.

"Truk yang dikendarai SP tidak dibakar karena diselamatkan ke Polres oleh SP," terang Eka.

Sementara truk bernomor polisi S 8413 D yang dikendarai AB, dicegat KH dan rekan-rekannya di jalan raya Sumenep. Atas perintah SY, truk dibawa ke Desa Bulay, Kecamatan Galis. Di tempat inilah, truk bersama tembakau kemudian dibakar oleh KH.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Truk Pengangkut Tembakau Jawa Belum Terungkap, Polres Pamekasan Tuai Sorotan

Kepada polisi, SY mengakui bahwa dirinya yang mengumpulkan massa dan melakukan penghadangan. Namun ia mengaku tidak memerintahkan untuk membakar tembakau dan truknya.

"Massa yang amarah yang membakarnya karena mereka kesal dengan murahnya harga tembakau setelah ada tembakau Jawa masuk Pamekasan," ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 ayat 1 dengan penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang disita polisi di antaranya 2 truk, sarung kedua tersangka dan tembakau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' Buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" Buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com