Mereka memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubdi. Selain itu, mereka juga menolak adanya UU Ombibus Law Cipta Kerja, serta meminta ada perubahan kebijakan pengupahan bagi buruh.
Dengan kenaikan BBM ini, para buruh meminta juga ada kenaikan pengupahan sebesar 10 hingga 13 persen.
Massa buruh itu datang dari sejumlah daerah, mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang.
Kemudian Kabupaten/Kota Pasuruan, Malang Raya, Kabupaten Tuban, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga Kabupaten Banyuwangi.
Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jatim Jazuli mengatakan, dalam aksinya para buruh juga bakal menyerahkan rapor merah untuk Khofifah.
Rapor itu diberikan lantaran Khofifah tak pernah sekalipun mau menemui massa buruh. Hal itu terjadi dalam beberapa kali kesempatan aksi maupun audiensi yang dilakukan para buruh selama ini.
"Buruh memberikan raport merah kepada Gubernur Jatim Khofifah yang tidak aspiratif. Pasalnya berkali-kali buruh menyampaikan aspirasi tidak sekalipun Gubernur berkenan menemui perwakilan buruh untuk audiensi," kata Jazuli.
Jazuli melanjutkan, ada beberapa tuntutan yang buruh sampikan dalam aksi kali ini. Yang pertama yakni menolak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Baca juga: Demo di Depan Kantor Gubernur Jatim, Ribuan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM
"Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan di saat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah," ucap dia.
Tuntutan berikutnya, buruh juga mendesak Khofifah merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.
Mereka juga mendesak Khofifah menaikkan UMK dan UMSK tahun 2023. Dan menolak Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Karena UU ini lah yang menyebabkan upah buruh tidak naik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.