Atas permintaan pihak keluarga, jenazah korban diotopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.
Dari hasil otopsi, terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul di sekitar kepala korban.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.
Baca juga: Panglima TNI: 13 Anggota Kostrad Penuhi Bukti Permulaan sebagai Pelaku Pengeroyokan di Salatiga
Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku yakni Muhammad Chaeroni (20) warga Kecamatan Wonogiri, Tri Nur Cahyo (23) warga Wonogiri dan Budi Sukoco (25) warga Karanganyar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka merasa jengkel/emosi korban terpengaruh miras berbuat keonaran di tempat tersebut (konser musik dangdut). Terus ditanya tidak punya KTA kemudian dilakukan penganiayaan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.