KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus kematian warga Wonogiri yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Sukoharjo pada Selasa (12/7/2022).
Korban bernama AS (28) ini ternyata tewas karena dianiaya segerombolan pemuda saat menonton konser dangdut di Dukuh Seneng, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri pada Sabtu (2/7/2022) malam.
Usai dianiaya para pelaku, jasad korban dibuang ke pinggir anak Sungai Bengawan Solo Dukuh Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Jasad korban ditemukan pertama kali oleh warga di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo pada Sabtu (16/7/2022).
Peristiwa bermula saat korban bersama empat temannya menonton konser musik dangdut di sebuah perumahan di Dukuh Seneng.
Mereka yang sudah dalam kondisi mabuk ketika itu membaur dengan penonton lainnya.
Lantaran tidak terkontrol, akhirnya terjadi pertikaian antara korban dengan para pemuda yang ikut menonton konser dangdut.
Saat itu, korban dan teman-temannya mengaku berasal dari sebuah perguruan silat.
Mereka pun sempat diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Namun, korban tidak bisa menunjukkan KTA tersebut.
Sementara empat orang temannya memiliki KTA sebuah perguruan silat.
Karena tak bisa menunjukkan KTA, akhirnya korban dikeroyok warga yang emosi dengan ulah korban.
Korban tewas setelah dipukul bagian kepalanya dengan menggunakan bongkahan batu.
Jasad korban sempat dibawa ke sebuah rumah. Setelah itu, baru dibuang ke pinggir anak Sungai Bengawan Solo yang berjarak tiga kilometer dari lokasi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres Sukoharjo mengatakan, jasad korban ditemukan oleh warga di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo kemudian dilaporkan ke Polsek Nguter.
Atas permintaan pihak keluarga, jenazah korban diotopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.
Dari hasil otopsi, terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul di sekitar kepala korban.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.
Baca juga: Panglima TNI: 13 Anggota Kostrad Penuhi Bukti Permulaan sebagai Pelaku Pengeroyokan di Salatiga
Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku yakni Muhammad Chaeroni (20) warga Kecamatan Wonogiri, Tri Nur Cahyo (23) warga Wonogiri dan Budi Sukoco (25) warga Karanganyar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka merasa jengkel/emosi korban terpengaruh miras berbuat keonaran di tempat tersebut (konser musik dangdut). Terus ditanya tidak punya KTA kemudian dilakukan penganiayaan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.