Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa yang Hina Jokowi saat Demo Diskors 1 Semester, Bisa Dicabut asal...

Kompas.com - 05/09/2022, 14:31 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com– Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok memberi sanksi kepada Yunus Pasau, mahasiswa yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat demo menolak kenaikan BBM di Perlimaan Talaga, Kota Gorontalo.

Yunus Pasau diskors selama satu semester yang mulai berlaku hari ini.

“Surat Keputusan (SK) penonaktifan Yunus sebagai mahasiswa UNG berlaku mulai hari ini, berlaku selama 1 semester,” kata Eduart Wolok, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Viral Mahasiswa di Gorontalo Maki Presiden Saat Demo, Minta Maaf dan Dijemput Polda

Namun demikian UNG masih memberi kelonggaran berupa tugas kepada Yunus Pasau dengan menulis empat paper atau tulisan karya ilmiah yang harus diselesaikan pada waktu yang ditentukan. Jika empat tulisan ini mampu diselesaikan maka sanksi tersebut akan dicabut.

“Yunus Pasau adalah penerima beasiswa mahasiswa, yang bersangkutan juga anak yatim, maka kami memberikan syarat khusus,” ujar Eduart Wolok.

Menurutnya syarat gugurnya skorsing dengan tugas tersebut berdasarkan masukan dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika. Namun jika penugasan tersebut tidak dipenuhi maka otomatis skorsing selama satu semester berlaku.

Sebelumnya diketahui Yunus Pasau melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi dengan kalimat yang tidak senonoh saat melakukan demo menolak kenaikan BBM pada Jumat (2/9/2022).

Potongan video penghinaan ini beredar di media sosial hingga viral. Polda Gorontalo kemudian menjemput mahasiswa Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Angkatan 2019 ini.

“Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya, guna melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi ataupun bullying dari pihak-pihak yang terganggu dengan pernyataan orasi yang bersangkutan. Sekaligus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus,” kata Irjen Pol Helmy Santika pada situs Polda Gorontalo.

“Kami tidak ingin menghambat proses belajar-mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Helmy Santika.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda beberapa hari lalu, Yunus Pasau mengakui kalimat tersebut muncul secara spontan saat berorasi.

Selama pemeriksaan penyidik mahasiswa komuniaksi ini diberikan edukasi bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik sesuai dengan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com