Pandra menambahkan, pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, tewas ditembak orang tidak dikenal, Minggu (4/9/2022) malam.
Baca juga: Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Ditembak OTK
Tokoh masyarakat setempat, Sungkono membenarkan adanya peristiwa penembakan yang menewaskan seorang anggota polisi itu.
Menurut Sungkono, anggota polisi yang tewas itu bernama Aipda Ahmad Karnain yang bertugas di Polsek Way Pengubuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.