Pelaku mengunggah foto sepeda motor yang surat-suratnya telah dipalsukan ke akun media sosial (medsos) grup jual beli motor bekas Sragen.
Pelaku menjual sepeda motor dengan dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke media sosial dengan harga Rp 6 juta.
Baca juga: Baim Wong Bertemu Siswi SD yang Rambutnya Penuh Kutu, Pesan Jangan Minder dan Beri Hadiah
"Unggahan pelaku diketahui anggota Satreskrim Polres Sragen dan dilakukan penangkapan," ungkap dia.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat AD 6581 BNE, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat AD 6581 BNE tahun 2018, dua lembar amplas.
Kemudian, sembilan buah alat gedok berbentuk angka merek Zeki berukuran 4 mm, 5/32, 27 buah alat gedok berbentuk huruf merekn Letter Punch berukuran 6 mm, sembilan alat gedok berbentuk angka merek Number Punch Punch dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.