Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Banjarnegara, Suka Anak Laki-laki Berkulit Putih

Kompas.com - 31/08/2022, 17:04 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru ngaji berinisial SAW alias JS (32) memiliki kelainan seksual mencabuli tujuh santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tersangka mengaku suka dengan anak laki-laki yang berkulit putih, bersih dan ganteng.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka mempunyai kelainan seksual, nafsu melihat anak laki-laki dengan modus memanggil korban.

Hendri menjelaskan, tersangka memanggil korban datang ke rumahnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Sebanyak tujuh santri menjadi korban pencabulan, baru enam orang yang telah dimintai keterangan.

"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," ujar Hendri.

Tersangka mengajar di pondok pesantren (ponpes) yang baru berdiri tahun 2019 dengan 200 orang santri.

Baca juga: Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-laki, Korban Masih di Bawah Umur

Hendri mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih ponpes atau guru ngaji untuk anak.

Sebelumnya diberitakan, salah satu korban berinisial, AG (15) mengadu ke guru ngaji lainnya saat tersangka pulang ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.

"Pada saat pergi kegiatan belajar digantikan guru lain, sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata Hendri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kepada polisi korban mengaku telah dicabuli tersangka sebanyak empat kali, masing-masing dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu.

Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan, perbuatan tersebut juga dilakukan tersangka terhadap enam santri lainnya. Enam korban lainnya berinisial HA (13), NN (15), FN (13) tahun, MS (13), dan MA (15).

Hendri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Hendri.

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 7 Santri di Banjarnegara Punya Kelainan Seksual

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com