Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terduga Pelaku Pelecehan, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda Dinonaktifkan

Kompas.com - 30/08/2022, 19:20 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinonaktifkan sementara dari kegiatan belajar mengajar.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Rudianto Amirta mengatakan, pembebasan tugas tersebut sudah dilakukan sejak kasus ini mencuat April 2022 lalu.

“Dalam sikap kami salah satu butirnya adalah pembebasan sementara kepada terduga dari semua kegiatan aktivitas belajar mengajar di Fakultas Kehutanan, hingga kasus ini berkeputusan akhir,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Dosen Unmul Samarinda Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Saat Konsultasi Skripsi

Rudianto menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan agar dosen tersebut lebih fokus dalam menghadapi kasus ini, dan menghindari konflik kepentingan.

Setelah pembebasan tugas, kata Rudianto, Fakultas mengambil langkah darurat dengan mengambil alih semua peran pembimbingan, pendampingan dan pengajaran, lalu diserahkan kepada tim kelompok pengajar yang sama dari rumpun laboratorium yang sama.

“Jadi enggak ada masalah,” kata dia.

Dijelaskannya, sejak pihaknya mendapat laporan dari mahasiswi, pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap para mahasiswi dan dosen terduga pelaku, namun ia enggan membeberkan hasilnya. Sebab, hal tersebut masuk dalam materil perkara.

Pihak Fakultas Kehutanan pun, kata dia, sudah menyampaikan kasus ini ke Rektor Universitas Mulawarman

Mengingat, dalam Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, jelas bahwa untuk penanganan kasus seperti ini levelnya ada di Universitas.

Baca juga: 2 Dosen UIN Semarang Diduga Terima Suap Rp 830 Juta untuk Loloskan 16 Peserta Seleksi Perangkat Desa di Demak

“Kemudian Universtitas melalui Satgas PPKS yang saat ini sedang berproses menindaklanjuti hal ini. Karena lembaga belum terbentuk, maka mahasiswi diarahkan mendapat bantuan dari LKBH Fakultas Hukum,” terang dia.

Senin (29/8/2022), tiga mahasiswi yang menjadi korban didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melapor dosen yang bersangkutan ke Polresta Samarinda.

Soal laporan polisi itu, Rudianto menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum demi keadilan para pihak. Dia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan kampus menjadi tempat aman bagi mahasiswa maupun para dosen.

Rudianto bilang dosen terduga pelaku berstatus PNS dan telah lama mengajar di Fakultas Kehutanan.

Baca juga: Dosen Unud Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

“Terlapor itu status PNS dosen aktif di Fakultas Kehutanan. Sejak kapan mengajar saya kurang hapal ya, tapi beliau cukup senior,” kata dia.

Buka ruang pengaduan

Tak berhenti di tiga mahasiswi tersebut, Rudianto mengatakan pihaknya juga meminta kepada para mahasiswi lain apabila merasa diperlakukan tidak adil dan mendapat perlakuan pelecehan agar berani melakukan speak up dengan menghubungi dosen wanita di Fakultas Kehutanan.

“Wakil Dekan I kami misalnya, dalam beberapa kesempatan juga menerima beberapa informasi lebih dalam, Bu Prof Harlinda menerima keluhan dan indikasi lain. Saya belum dapat up date terkini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com