SAMARINDA, KOMPAS.com – Tiga mahasiswi melaporkan seorang Dosen Fakultas Kehutanan di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (29/8/2022).
Dosen tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat konsultasi skripsi.
Para korban mendapat pendampingan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2022.
Baca juga: 3 Hari Tak Masuk Kerja, Pejabat Kejari Bojonegoro Ternyata Ditangkap karena Pelecehan Seksual
Ketua PUSHPA Unmul, Haris Retno sebagai pendamping mengatakan, perlakuan dosen tersebut setelah ditelaah diklasifikasikan sebagai tindakan pelecahan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 294 (2) KUHP.
“Karena korbannya ada yang disuruh pijat, terus kaki dosen itu ditaruh di paha mahasiswa. Kemudian disuruh mijit-mijit kaki, disuruh buka kaos kakinya. Ini kejadian luar biasa karena korbannya mengalami trauma, dengar suara dosen itu saja saat zoom meet mereka langsung shock, keringat dingin, gemetar,” ungkap Retno saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Bahkan, lanjut Retno, para korban sempat ketakutan ke kampus untuk menyelesaikan sisa studinya. Dugaan pelecehan itu terjadi dalam rentan waktu akhir 2021.
Setelah mencuat ke publik, sejumlah mahasiswa lalu menggelar demostrasi di Fakultas Kehutanan. Pihak Fakultas akhirnya menonaktifkan dosen tersebut.
“Kami prediksi korban lebih banyak. Tapi tiga orang ini yang berani speak up. Yang lain mungkin takut ujian skripsi tidak selesai,” kata dia.
Atas laporan tersebut, Retno berharap polisi dapat memproses, sebab tindakan dosen tersebut telah mencederai nilai kemanusiaan yang harusnya dijunjung tinggi dosen sebagai pengajar.
Dosen, kata dia, harusnya menunjukkan perilaku yang baik di depan mahasiswa.
Saat ini para korban sedang mendapat pendampingan dari tim psikolog Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, karena ada trauma yang dialami.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, telah mendapat informasi perihal laporan tersebut. Namun, dia belum mempelajari lebih jauh.
"Iya informasinya ada laporan itu, tapi belum sampai ke meja saya. Jadi nanti saya pelajari dulu," kata Sena saat dikonfirmasi terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.