Kepada polisi, DM mengaku membeli BBM solar subsidi dan Pertalite dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Bogor Kota.
Dia berkeliling menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Baca juga: Mengenal Angklung Gubrag, Alat Musik Tertua Kabupaten Bogor
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.
"Selain itu, ada juga 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atau 2 alkon noozle," jelas Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.