Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 3 Tersangka, Omzet Capai Rp 100 Juta Sebulan

Kompas.com - 27/08/2022, 07:21 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Polresta Jambi mengungkap, omzet dari penjualan minyak ilegal di daerahnya sekitar Rp 100 juta per bulan.

Hal itu terungkap dalam pengembangan kasus kebakaran gudang minyak ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka.

Arige Pandu berperan sebagai pemilik gudang, EM sebagai isteri Pandu dan DP terlibat sebagai sopir angkutan minyak ilegal.

"Omzet yang mereka peroleh dari penjualan minyak ilegal sekitar Rp 100 juta sebulan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 4 Tersangka Ditangkap Termasuk Suami Istri Pemilik Gudang

Ia mengatakan, polisi akan membongkar kasus minyak ilegal di Jambi secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Hulunya tersebut seperti penambangan minyak ilegal (illegal driling) sampai kepada penelusuran pembeli minyak hasil oplosan antara minyak ilegal dan minyak dari Pertamina.

Eko mengaku, gudang minyak ilegal milik Arige Pandu sudah 3 tahun beroperasi secara kucing-kucingan.

"Mereka aktifnya itu kalau sudah tidak ada patroli polisi, sekitar 1-2 minggu. Kemudian tutup sampai berbulan-bulan, lalu beroperasi kembali," kata Eko.

Baca juga: Buntut Kebakaran Gudang Minyak Ilegal Jambi, Wali Kota Perintahkan Satpol PP Langsung Segel Gudang Tak Berizin

Sampai sejauh ini, pihaknya sudah menutup 19 gudang minyak ilegal yang beroperasi di Kota Jambi. Kemudian telah mengantongi nama-nama pemilik gudang.

"Gudang minyak ilegal yang ada di Kota Jambi sudah kita segel, pemiliknya sudah diketahui. Saat ini sedang dalam pengejaran. Karena ketika ada kebakaran gudang itu, semuanya kabur," kata Eko.

Untuk sementara, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yakni Arige Pandu, EM, dan DP, dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal dua pekan lalu.

Sebenarnya pihak kepolisian, kata Eko, mengamankan lima orang. Namun dua lainnya masih dikenakan wajib lapor dan belum ditahan.

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Propam Periksa Perwira Menengah

Tersangka dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan aturan itu, tersangka diancam lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com