Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 3 Tersangka, Omzet Capai Rp 100 Juta Sebulan

Kompas.com - 27/08/2022, 07:21 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Polresta Jambi mengungkap, omzet dari penjualan minyak ilegal di daerahnya sekitar Rp 100 juta per bulan.

Hal itu terungkap dalam pengembangan kasus kebakaran gudang minyak ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka.

Arige Pandu berperan sebagai pemilik gudang, EM sebagai isteri Pandu dan DP terlibat sebagai sopir angkutan minyak ilegal.

"Omzet yang mereka peroleh dari penjualan minyak ilegal sekitar Rp 100 juta sebulan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 4 Tersangka Ditangkap Termasuk Suami Istri Pemilik Gudang

Ia mengatakan, polisi akan membongkar kasus minyak ilegal di Jambi secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Hulunya tersebut seperti penambangan minyak ilegal (illegal driling) sampai kepada penelusuran pembeli minyak hasil oplosan antara minyak ilegal dan minyak dari Pertamina.

Eko mengaku, gudang minyak ilegal milik Arige Pandu sudah 3 tahun beroperasi secara kucing-kucingan.

"Mereka aktifnya itu kalau sudah tidak ada patroli polisi, sekitar 1-2 minggu. Kemudian tutup sampai berbulan-bulan, lalu beroperasi kembali," kata Eko.

Baca juga: Buntut Kebakaran Gudang Minyak Ilegal Jambi, Wali Kota Perintahkan Satpol PP Langsung Segel Gudang Tak Berizin

Sampai sejauh ini, pihaknya sudah menutup 19 gudang minyak ilegal yang beroperasi di Kota Jambi. Kemudian telah mengantongi nama-nama pemilik gudang.

"Gudang minyak ilegal yang ada di Kota Jambi sudah kita segel, pemiliknya sudah diketahui. Saat ini sedang dalam pengejaran. Karena ketika ada kebakaran gudang itu, semuanya kabur," kata Eko.

Untuk sementara, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yakni Arige Pandu, EM, dan DP, dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal dua pekan lalu.

Sebenarnya pihak kepolisian, kata Eko, mengamankan lima orang. Namun dua lainnya masih dikenakan wajib lapor dan belum ditahan.

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Propam Periksa Perwira Menengah

Tersangka dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan aturan itu, tersangka diancam lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com