Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Ojol untuk Buang Bayi Aborsi, Wanita di Bandung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/08/2022, 11:04 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan penumpang ojek online (ojol) yang hendak menguburkan janin hasil aborsi di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penumpang ojol berinisial R (20) ini ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus aborsi.

Video pengemudi ojol yang menerima pesanan dari wanita tersebut pun sempat viral di media sosial terutama TikTok dan Instagram.

Baca juga: Cerita Ojol di Ciwidey Terima Orderan Kuburkan Janin Hasil Aborsi

Kronologi aborsi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan unit PPA, sehingga langsung ditangani.

"Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online nya ini. Kemudian didapatkan lah identitas tersangka saudari R ini," kata Kusworo dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa bayi tersebut benar hasil aborsi yang dilakukan R.

Kusworo menjelaskan, R mengugurkan kandungannya dengan meminum obat yang didapatkan dari Sukabumi.

"R juga merupakan Warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey," ungkap dia.

Atas perbuatannya, R ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun.

Kusworo menambahkan, pihaknya hanya mengamankan R lantaran memutuskan sendiri menggugurkan kandungannya.

"Yang memutuskan untuk mengugurkan, kemudian membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," ucap dia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Menyesal Buang Bayi dan Minta Maaf ke Warga Salatiga

Imbuan kepada masyarakat

Kusworo mengimbau, kepada warga masyarakat untuk tidak berpacaran melebihi batas sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa.

Dia bilang kalau sudah mampu, segeralah menikah, seandainya belum mampu, berpuasalah.

Menurutnya, jika terjadi kehamilan dikhawatirkan pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab dan perempuan belum bisa menopang finansial.

"Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab, si perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com