SUMBAWA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di puluhan tempat kejadian perkara setelah menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial ST.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra mengatakan, ST ditangkap karena kasus dugaan narkoba di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, 13 Agustus 2022.
Baca juga: 43 Desa di Sumbawa Krisis Air Bersih akibat Kekeringan
Saat diinterogasi, ST justru mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor.
"Pengakuan ST kemudian kami kembangkan," kata Henry di Sumbawa, Selasa (23/8/2022).
ST pun mengaku telah melakukan pencurian di 20 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam menjalankan aksinya, ST menyasar motor yang parkir dan kuncinya tertinggal.
Saat beraksi, ST berjalan di permukiman penduduk. Setelah melihat motor yang kuncinya tersangkut, ST akan langsung menggasak kendaraan itu.
Kebanyakan kendaraan yang dicuri itu dijual di Kecamatan Labangka. Barang itu dijual kepada penadah berinisial HL.
Barang itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Dalam kasus ini, setidaknya 16 unit motor telah diamankan polisi.
Sebagian besar motor disita polisi dari Kecamatan Labangka. Sementara sisanya diamankan dari seputar Kota Sumbawa dan Kecamatan Lape.
"Kasus ini dalam proses penyidikan," kata Henry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tepergok Curi Motor, Satpam di Sumbawa Ditangkap
"Kami sudah tetapkan menjadi tersangka, sudah satu minggu ditahan," kata Ivan.
ST dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan untuk pengedaran narkotika dijerat dengan UU Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.