Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam 15 Tahun Penjara, Eks Pemimpin Khilafatul Muslimin Bandar Lampung yang Hina Jokowi Minta Maaf

Kompas.com - 18/08/2022, 17:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Eks Amir (pemimpin) Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, CH alias Abu Bakar meminta maaf telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

CH terjerat kasus penghinaan terhadap Jokowi dengan menyebarkan berita bohong bahwa pemerintah anti Islam dan Jokowi bagian komunis.

Permintaan maaf ini disampaikan CH saat pelimpahan kasus dan tersangka (P21) dari Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022) siang.

Baca juga: Perempuan yang Hina Jokowi Ditangkap, Diduga Gangguan Jiwa

CH meminta maaf secara terbuka karena tindakannya menyebarkan kabar bohong pada Selasa (7/7/2022) lalu.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada beliau (Jokowi) karena ucapan (kabar bohong) itu tidak ada unsur kesengajaan," kata CH di Mapolda Lampung, Kamis.

CH mengklaim, tindakannya itu terpancing emosi lantaran Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya di Bandar Lampung pada Selasa (7/7/2022) lalu.

CH juga mengakui membuat kabar bohong bahwa Abdul Qodir ditangkap saat shalat subuh.

"Saya saat itu sedang emosi karena kholifah saya ditangkap," kata CH.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, berkas perkara CH sudah lengkap alias P21.

"Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik," kata Rahmad.

Baca juga: Sucipto yang Diduga Hina Jokowi Kembali Aktif sebagai Dosen Unnes, Surat Penonaktifan Dicabut

Dalam kasus tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.

Rahmad mengatakan, CH dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com