Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kuningan yang Kemas 3 Paket Ganja Kering dengan Bungkus Nasi Ditangkap

Kompas.com - 11/08/2022, 18:58 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - GG (25) harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membawa ganja kering yang ia bungkus dengan kertas nasi.

Warga Dusun Kliwon Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan lantaran diketahui memiliki sejumlah paket daun ganja kering, Rabu (3/8/2022). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebut, pria tersebut digeledah di pinggir jalan raya antara Desa Bayuning dan Desa Cileuleuy.

Baca juga: Sekuriti di Bali Racik Ganja Campur Cokelat, Hasilnya Hendak Dikirim ke Lapas di Palembang

Petugas menemukan 3 buah paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas nasi berwarna coklat dalam penguasaannya.

"Tiga paket tersebut di antaranya 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 11,94 gram. Kemudian 1 paket daun ganja kering dengan berat kotor 13,04 gram dan satu lagi berat kotornya 7,16 gram," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menambahkan, jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang didapatkan dari tangan GG sebanyak 32,14 gram.

Selain daun ganja pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel warna putih.

"Pria tersebut mengakui bahwa 3 paket narkotika jenis daun ganja kering itu adalah miliknya," tutur dia.

Baca juga: Petugas Lapas Pekanbaru Temukan 2 Kg Ganja, Dilempar dari Balik Tembok

Menurutnya, GG mendapatkan daun ganja kering itu dari seseorang bernama Y, yang mengaku warga Padang.

Y ini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, GG dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com