Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pengirim PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2022, 17:24 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

BATAM, KOMPAS.com - Enam pelaku perdagangan orang yang mengirim calom pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre ditangkap.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022), para pelaku mengirimkan para PMI ilegal tidak sesuai prosedur atau mekanisme yang ada.

Selain itu, pelaku juga tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Yusuf mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53).

Baca juga: Lokasi Penampungan 46 Calon PMI Ilegal di Karawang Kini Tampak Sepi

Penangkapan ini bermula saat petugas di Pelabuhan International Batam Centre mengetahui seorang korban berinisial E mengaku akan berangkat ke Malaysia. E mengaku sudah membayar Rp 15 juta agar bisa menjadi PMI di Malaysia.

Petugas kemudian mengecek surat-surat yang dibawa korban, tetapi dokumen tidak sesuai dengan prosedur pemberangkatan PMI ke luar negeri.

"Syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat, yakni minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi atau kemampuan, surat jasmani rohani, terdaftar BPJS ketenagakerjaan, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI," terang Yusuf.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku yang diduga komplotan dibalik pemberangkatan PMI ilegal ini.

Keenam pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengatakan, sudah sering melakukan kegiatan ini mulai dari mencari korban, sampai mengurus ke negara tujuan.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari, ada 5-15 orang yang diberangkatkan, kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Lombok," kata Yusuf.

Baca juga: Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut

"Memang ini bisa dikatakan golongan pemain (PMI ilegal)," sambung dia.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com