PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AK (39) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. Korban penganiayaan adalah ibu kandungnya sendiri berusia 75 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, motif tersangka memukul korban karena merasa orangtuanya pilih kasih.
"Jika ada masalah keluarga, ibunya ini selalu membela abang dan adiknya. Padahal orangtuanya tersebut tinggal bersama pelaku. Pelaku merupakan pengangguran, kerjaannya tidak tentu," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Residivis Aniaya Pacar Sedang Hamil, Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Teman
Indra menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi Selasa (2/8/2022) pukul 17.15 WIB. Saat itu, tersangka AK memukul korban menggunakan sudut handphone (HP) miliknya.
Kemudian, lanjut Indra, tersangka juga mendorong kuat korban yang sudah renta hingga terjatuh ke lantai.
"Hal ini menyebabkan bagian dagu korban menghantam lantai papan dan mengalami luka robek, dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.