KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menyayangkan adanya 11 satuan pengaman (Satpam) Rumah Sakit (RS) Kariadi, Semarang, menganiaya terduga pencuri hingga tewas.
Kata Firman, seharunsya ketika sudah menangkap pencuri diserahkan ke pihak berwajib bukan malah dianiaya.
"Semestinya para satpam tersebut menangkap pencuri dan menyerahkan ke kantor polisi untuk diproses pidananya," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Pencuri yang Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi Ditendang dan Dipukul
Firman mengatakan, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Sebab, sambungnya, setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yang dilanggar pelaku.
Sementara, kata Firman, untuk aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170, 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelaku sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.
"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," ujarnya.
Baca juga: Seorang Pencuri Tewas Usai Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi, Ini Pengakuan Pelaku