Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Asal Kediri Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu di Temanggung

Kompas.com - 29/07/2022, 05:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), AP (31) dan IS (27), diamankan aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, karena diduga memprodukasi dan mengedarkan uang palsu. Keduanya berasal dari Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kepala Polres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengutarakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka seorang pria AD (32) dan wanita NF (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Setelah kita kembangkan kasus sebelumnya, maka dapat AP dan IS di Kediri. Mereka adalah suami istri. Pada saat kita geledah ada ruangan khusus yang untuk proses ini (memproduksi uang palsu),” kata Agus pada gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu hingga Ratusan Juta, Satu Tersangka Residivis

Lanjut Agus, baik AP maupun IS mempunyai peran masing-masing. AP berperan pembuat sekaligus pengedar. Sedangkan sang istri, IS, membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.

Mereka mengedarkan uang palsu melalui media sosial. Tersangka dan pembeli bertransaksi melalui sebuah aplikasi.

"Setelah bayar, maka mereka akan mengisi paket yang sudah diisi uang palsu, kemudian dipaketkan melalui jasa paket yang sudah ada ke alamat pembeli,” jelas Agus.

Dari tersangka, polisi mengamankan uang palsu lembaran Rp 50.000 sebanyak 1.104 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar. Pihaknya juga menyita beberapa bahan kertas dan alat-alat produksi.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi sejak sembilan bulan yang lalu. Sehari-hari tersangka mengaku sebagai petani bawang merah. Dia belajar membuat uang palsu dari internet secara otodidak.

“Proses pembuatannya uang (asli) itu diedit pakai personal computer (PC). Setelah dari PC ditaruh di handphone. Dari handphone digabungkan pakai kabel OTG terus dihubungkan dengan printer. Nge-print pakai handphone informasinya resolusinya tambah bagus,” tuturnya.

Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita

Agus menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.

Sementara itu, tersangka AP mengaku mulai membuat upal sejak 2021. Dia belajar dari YouTube secara diam-diam.

"Kalau (jumlah) keseluruhan saya enggak ingat, enggak pernah saya catat di pembukuan. Ada orderan saya buatkan,” tutur AP.

Pria lulusan SMP itu mengatakan pernah mengirimkan uang palsu ke Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya.

Dia mengaku terpaksa "berbisnis" uang palsu karena terbelit utang. “Awal niatan mencicil bayar utang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com