Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Barang dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Banten Deni Hendra mengatakan, jalan di perlintasan sebidang statusnya milik Kabupaten Serang.
"Izin (pemasangan palang pintu) kabupaten mengacu rujukan Dishub Kabupaten, rapat, koordinasi untuk permintaan palang pintu koordinasi SKPD setempat Bappeda," kata Deni.
Deni menduga, belum dipasangnya palang pintu karena keterbatasan anggaran meski masyarakat sudah mengajukannya.
"APBD belum penuhi, mereka koordinasi caranya atau kegiatan pembangunan seperti ini butuh biaya Rp 500 juta. itu pun sangat sederhana bisa laksanakan satu palang pintu," ujar Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.