BANYUASIN, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan hasil pengoplosan pupuk subsidi yang berada di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek kepolisian setempat, Senin (25/7/2022).
Hasilnya, tiga orang pengoplos pupuk tersebut berinsial FR (36), RS (24), dan M (44) ditangkap petugas. Tak hanya itu, barang bukti berupa 28,7 ton pupuk subsidi yang sudah dioplos juga disita petugas.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga tersangka mengoplos pupuk subsidi dan menjadikannya pupuk non subsidi, sehingga harga jualnya lebih tinggi.
Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun
Dari hasil pemeriksaan, mereka sebelumnya membeli pupuk Subsidi kepada seseorang di wilayah Lampung dan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
“Ketiga tersangka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih. Pupuk yang sudah dioplos para tersangka dijual ke wilayah Muba dan Jambi,” kata Hary, Selasa (26/7/2022).
Hary menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengubah kemasan pupuk subsidi dan dioplos dengan campuran bahan kimia lainnya.
Pada kemasan yang diganti tersangka, tertulis jika pupuk itu adalah non subsidi.
“Mereka mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per karung. Satu karung pupuk itu dijual Rp 300.000,” ujar Kasat.
Baca juga: Pemerintah Batasi Pupuk Subsidi, Petani Jeruk di Sambas: Leher Kami Serasa Dijerat Tali
Terbongkarnya kasus itu, menurut Hary, setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah banyak beredar pupuk palsu.
Laporan itu ditindak lanjuti hingga mendapati sebuah gudang yang digunakan oleh tersangka untuk mengoplos pupuk subsidi.
Adapun jenis pupuk subsidi yang dioplos tersebut adalah merek super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Mahkota TSP. Selanjtunya, 301 sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan merek Hi-Kay Medan.
Lalu, 40 sak pupuk subsidi merek Phonska yang diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Padang.
Baca juga: Petani di Lumajang Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi, Begini Penjelasan Dinas Pertanian
Selanjutnya, 87 sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Palembang.
“Ada juga mesin jahit dan timbangan serta benang yang digunakan oleh tersangka untuk mengoplos pupuk subsidi,” beber dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.