Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Pengoplos Pupuk Subsidi di Banyuasin Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 26/07/2022, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan hasil pengoplosan pupuk subsidi yang berada di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek kepolisian setempat, Senin (25/7/2022).

Hasilnya, tiga orang pengoplos pupuk tersebut berinsial FR (36), RS (24), dan M (44) ditangkap petugas. Tak hanya itu, barang bukti berupa 28,7 ton pupuk subsidi yang sudah dioplos juga disita petugas.

Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga tersangka mengoplos pupuk subsidi dan menjadikannya pupuk non subsidi, sehingga harga jualnya lebih tinggi.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

Dari hasil pemeriksaan, mereka sebelumnya membeli pupuk Subsidi kepada seseorang di wilayah Lampung dan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

“Ketiga tersangka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih. Pupuk yang sudah dioplos para tersangka dijual ke wilayah Muba dan Jambi,” kata Hary, Selasa (26/7/2022).

Hary menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengubah kemasan pupuk subsidi dan dioplos dengan campuran bahan kimia lainnya.

Pada kemasan yang diganti tersangka, tertulis jika pupuk itu adalah non subsidi.

“Mereka mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per karung. Satu karung pupuk itu dijual Rp 300.000,” ujar Kasat.

Baca juga: Pemerintah Batasi Pupuk Subsidi, Petani Jeruk di Sambas: Leher Kami Serasa Dijerat Tali

Terbongkarnya kasus itu, menurut Hary, setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah banyak beredar pupuk palsu.

Laporan itu ditindak lanjuti hingga mendapati sebuah gudang yang digunakan oleh tersangka untuk mengoplos pupuk subsidi.

Adapun jenis pupuk subsidi yang dioplos tersebut adalah merek super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Mahkota TSP. Selanjtunya, 301 sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan merek Hi-Kay Medan.

Lalu, 40 sak pupuk subsidi merek Phonska yang diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Padang.

Baca juga: Petani di Lumajang Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi, Begini Penjelasan Dinas Pertanian

 

Selanjutnya, 87 sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Palembang.

“Ada juga mesin jahit dan timbangan serta benang yang digunakan oleh tersangka untuk mengoplos pupuk subsidi,” beber dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NTT- 50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

NTT- 50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com