Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 100 Gram Sabu yang Dikirim dari Kalimantan

Kompas.com - 21/07/2022, 15:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Perseonal Polresta Ambon menangkap RDS alias I, seorang pengedar sabu di Kota Ambon yang masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

Tersangka diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: 3.500 Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan, Kapolresta Pulau Ambon: Nilainya Rp 400 Juta

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita sebanyak 100 gram sabu dari tangan tersangka. Sabu itu dibungkus dalam dua plastik bening.

“Hari Sabtu kemarin, dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, kita berhasil menangkap tersangka  RDS alias I, TKP-nya di Kebun Cengkah BTN 306, barang buktinya 100 gram sabu,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur di Polresta Pulau Ambon, Kamis (21/7/2022).

Raja Arthur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan pengedar baru di Ambon. Meski begitu, pelaku masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

“Statusnya pengedar. Dia masuk jaringan antarprovinsi,” katanya.

Menurut Raja Arthur, 100 gram sabu yang disita dari tersangka itu dikirim seorang narapidana narkoba yang ditahan di sebuah lapas di Kalimantan. Sabtu itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

“Barangnya didapat dari dan tersangka yang sudah ditahan di Lapas di Kalimantan, jadi pengendalinya dari Kalimantan, dibawa ke sini (Ambon) untuk diedarkan di wilayah hukum Polresta Ambon,” bebernya.

Narkoba jenis sabu yang disita polisi itu bernilai sekitar Rp 300 juta. Tersangka berencana menjual narkoba itu dengan harga Rp 3 juta per gram.

“Kalau ditotalkan, barang bukti ini mencapai Rp 300 juta, cukup besar dan sasarannya ini ke semua kalangan. Dengan pengungkapan kasus ini kita sudah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, RDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

“Ancaman hukuman itu paling sedikit lima tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan

Menyoal kasus tersebut dikendalikan oleh bandar narkoba di dalam lapas, Raja Arthur mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan.

“Prosesnya tidak berhenti sampai di sini, akan dikembangkan lagi karena ada keterlibatan dari luar Provinsi Maluku,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com