SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan rumah Nikita Mirzani di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dilakukan polisi untuk mencari alat bukti tambahan terkait perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
Penggeladan dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma sejak pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Cari Alat Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Hasilnya, penyidik menyita satu unit Ipad untuk melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.
"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui keterangan tertulis yang diterima kompas.com, Kamis.
Nugroho menjelaskan, saat penggeledahan berlangsung, tersangka NM tidak berada di lokasi.
Namun, tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot.
Penggeledahan, sambung Nugroho, telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
Baca juga: Polda Banten Sebut Nikita Mirzani Sudah 2 Kali Mangkir Panggilan untuk Diperiksa
Sesuai dengan Pasal 38 KUHAP, terdapat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
"Penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," ujar Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.