Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Menghilang Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Lebong Bengkulu Diringkus

Kompas.com - 13/07/2022, 23:06 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Lebong, Polda Bengkulu, meringkus HS (35) warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (6/7/2022).

HS diringkus setelah 8 bulan menghilang usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur yang ia kenal di salah satu tempat karaoke.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam keterangannya menjelaskan, pelaku menyetubuhi seorang anak berusia 15 tahun sebanyak 4 kali. 

Baca juga: Kriminolog Sebut Fakta Kasus Brigadir J Baru 5 Persen, Istri Kadiv Propam dan Bharada E Harus Muncul ke Publik

Kasus berawal pada 5 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu HS bersama teman-temannya mendatangi Cafe Sehu di Desa Semelako, Kecamatan Lebong Tengah.

Korban bersama teman-temannya masuk ke dalam salah satu ruangan di kafe untuk menemani pelaku dan rekan-rekannya karaoke.

HS, tiba-tiba memanggil korban dan menyuruh duduk di dekatnya. Setelah menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati pelaku.

Saat itu korban dan pelaku sama-sama merokok sembari menenggak minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Lalu pelaku dan korban awalnya bertransaksi untuk melakukan hubungan intim dengan harga Rp 250.000. Setelah itu keduanya pacaran.

"Awalnya kenal di kafe, pelaku sebagai pengunjung dan korban sebagai pemandu. Keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kanit PPA, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Menangis Sepanjang Malam, Kesehatan Orangtua Brigadir J Melemah

Hubungan keduanya diketahui orangtua korban. Tidak terima, keluarga korban melaporkan HS ke polisi pada 10 November 2021.

"Pelaku menghilang sejak dilaporkan ke polisi dan berpindah tempat pada 6 Juli lalu dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku ditangkap," kata Aipda Zikrah Mardiah.

Pelaku dijerat dalam Pas 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tajun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," demikian Kanit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com