Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Kompas.com - 11/07/2022, 20:03 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dari Surabaya-Lamongan PP, ada kereta api lokal yang akan mengantarkan perjalanan anda.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan KA Lokal dengan keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Pasar Turi menuju Stasiun Lamongan PP.

Jarak tempuh Surabaya ke Lamongan sekitar 45 km dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam .

Perjalanan menggunakan kereta api dilayani dengan KA KRD (Kereta Rel Diesel) dan Ekonomi Lokal.

Berikut ini jadwal KA dari Surabaya menuju Lamongan

Baca juga: Cara Mudah Beli Tiket KA Lokal di Bandung Tanpa Antre

KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Surabaya Lamongan

Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 10.28 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 04.25 WIB - tiba 05.30 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 09.20 WIB - tiba 10.26 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 11.20 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 18.05 WIB - tiba 19.10 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 18.30 WIB - tiba 19.45 WIB, harga tiket Rp 13.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Gubeng

  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.28 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Pasar Turi

  • Berangkat 06.10 WIB - tiba 07.15 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 06.33 WIB - tiba 07.29 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 15.32 WIB - tiba 16.52 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.10 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 19.25 WIB - tiba 20.30 WIB, harga tiket Rp 5.000

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Acces. Untuk catatan, harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Ingin ke Merak Naik KA Lokal, Perhatikan Syarat Terbarunya

Untuk itu, calon penumpang dapat mengecek jadwal melalui applikasi KAI Acces.

Merujuk pada aturan dalam SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana.

Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Perjalanan kereta api lokal dan aturan aglomerasi, yaitu:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapd Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber:

KAI Access, https://newssetup.kontan.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com