Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB Amankan 17.160 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Pulau Jawa Tanpa Izin

Kompas.com - 08/07/2022, 17:05 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan penyelundupan 17.160 ekor benih lobster atau benur, Kamis (7/7/2022). Rencananya, benih lobster itu akan dibawa ke Pulau Jawa.

Benih lobster yang diamankan terdiri dari dua jenis, yakni benih lobster pasir dan benih lobster mutiara. Benih lobster itu diangkut menggunakan truk boks melawati Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit truk boks," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jum'at (8/7/2022).

Baca juga: Kobuele, Penyanyi Hip Hop Asal Semarang, Kini Geluti Bisnis Lobster Tawar Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Artanto mengungkapkan, kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterimanya dari masyarakat terkait adanya sebuah truk boks yang memuat benih bening lobster. Truk boks itu akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

Polisi lantas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyergapan.

"Dari hasil pemeriksaan tim opsnal Ditpolairud, truk boks tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin terkait benur lobster tersebut. Dan, menurut keterangan yang didapat akan dibawa ke wilayah Pulau Jawa," ungkap Artanto.

Baca juga: Unik, 6 Pasangan Menikah di Pantai Krakal dengan Mas Kawin Lobster

Atas peristiwa tersebut, truk boks bersama pengendara berinisial SR, pria asal Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya diamankan oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB.

SR dijerat dengan Pasal 29 juncto 26 (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Selain itu, SR juga dikenai Pasal 88 huruf (a) juncto Pasal 35 (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, benih bening lobster tersebut sesuai perintah dan untuk menghindari kematian, dilepasliarkan di laut Senggigi, Lombok Barat.

Pelepasliaran itu dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus itu untuk mengetahui peran terduga pelaku dan keterlibatan pihak lain.

"Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan," tegas Kobul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com