Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 2.452 Ekor Burung Kicau Liar dari Palembang, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/07/2022, 16:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Alfonso A Kollho, penyelundup ribuan burung kicau liar asal Palembang divonis selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

Terdakwa kedapatan berusaha menyelundupkan 2.452 burung liar melalui Pelabuhan Bakauheni pada Februari 2022 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama pada Kamis (7/7/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan Alfonso terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Baca juga: Kasus Penyelundupan 22 Motor Bodong ke Maluku Utara, Diduga Ada Polisi yang Terlibat

Dari publikasi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kalianda, disebutkan terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

"Menyatakan terdakwa Alfonso A Kollho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntuan Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Rachmat Djati Waluya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kronologi pengungkapan penyelundupan

Dari dakwaan jaksa disebutkan, Alfonso ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan bahwa terdakwa ditangkap karena berusaha menyelundupkan ribuan burung liar ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Saat pemeriksaan di areal pintu masuk pelabuhan, terdakwa kedapatan membawa ribuan burung di dalam kendaraannya," kata Ridho saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Alfonso ketika itu tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang menjadi syarat membawa burung-burung itu.

Sehingga, terdakwa langsung diamankan anggota KSKP Bakauheni untuk diperiksa.

Ridho menambahkan, berdasarkan catatan laporan jumlah burung yang hendak diselundupkan mencapai 2.452 ekor.

"Dikemas menggunakan 85 boks keranjang plastik dan 15 kardus kecil," kata Ridho.

Baca juga: Tak Mau Dihentikan Mobilnya, Penyelundup Satwa Liar Terobos Hadangan Polisi

Burung-burung yang hendak diselundupkan adalah, Kinoi sebanyak 41 ekor, Cucak Ranting (7 ekor), Jalak Kebo (1.200 ekor), Trucuk (510 ekor), Pleci (300 ekor), Ciblek (300 ekor), dan Glatik (275 ekor).

Kemudian Kolibri Ninja (180 ekor), Jalak Kapur (124 ekor), Poksai Mandarin (60 ekor), Sri Gunting Abu (45 ekor), dan Platuk Bawang (20 ekor).

Selanjutnya Kapondang (15 ekor), Rambatan (5 ekor), Cucak Kopi (2 ekor), Sikatan Krongkongan Putih (1 ekor), dan Brinji (1 ekor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com