KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) desak proses penyelidikan kematian tahanan kasus pemerkosaan di penjara Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan secara profesional dan transparan.
Kompolnas menduga ada unsur kelalaian petugas dalam mengawasi hingga berujung kematian tersangka kasus pemerkosaan Ari Putra (28).
"Kasus ini menunjukkan bahwa ada kelalaian polisi dalam mengawasi orang yang ditahan. Seharusnya dengan menahan seseorang, polisi wajib menjamin keamanan dan keselamatan orang yang ditahan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, kata Poengky, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, diharapkan memeriksa polisi yang menangkap korban.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi korban sebelum dijebloskan ke penjara.
"Propam juga perlu memeriksa aparat yang melakukan penangkapan dan interogasi untuk melihat apakah ada kemungkinan korban disiksa saat proses penangkapan dan interogasi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, para petugas jaga saat kejadian itu akan diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumatera Selatan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu.
"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).
"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.
Dalam kasus itu, tiga orang yang merupakan tahanan Polres Empat Lawang telah dijadikan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.