Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang ada di Polres Empat Lawang.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu.
"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).
"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.