Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi di Koperasi, Emak-emak di Balikpapan Tipu Kliennya hingga Rp 300 Juta

Kompas.com - 27/06/2022, 16:40 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SI (35) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur baru-baru ini lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan modus berinvestasi di koperasi.

Kejadian ini terjadi sejak bulan Februari sampai dengan Mei 2022 lalu. Pelaku mencari mangsanya dengan modus mengajak kerja sama usaha koperasi.

Baca juga: Penipuan Berkedok Adopsi Bayi, Pelaku Minta Korban Membayar Rp 30 Juta

Korban bernama Maria pun tertarik dengan bujuk rayu pelaku dengan iming-iming keuntungan 50 persen setiap penyetoran modal. Korban pun menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku diserta bukti kuitansi.

Kasat Reskrim Polresta Balilpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompok Djoko Purwanto mengatakan, Maria dijanjikan keuntungan dibayar, per hari, per minggu, dan per bulan yang mencapai 50 persen.

"Karena merasa percaya dan tergoda, korban atas nama Maria menyetorkan uang kurang lebih Rp 300 juta terhadap tersangka dengan bukti kuitansi dan beberapa kali penyetoran," jelas Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).

Sialnya, keuntungan yang dijanjikan ternyata hanya angin surga belaka. Hingga berminggu-minggu lamanya pelaku tak kunjung membayarkan keuntungan dari modal yang disetorkan. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.

"Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan dilaporkannya kasus ini tanggal 21 Juni 2022, korban tidak pernah menerima dari tersangka keuntungan atau bagi hasil daripada yang dijanjikan, sehingga korban mengambil keputusan melapor ke pihak kepolisian, Polsek Balikpapan Barat," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Jalan Letjend Suprapto RT 013 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Rengga mengatakan pelaku dan korban memang saling kenal. Atas dasar itu korban percaya dan menyetorkan modal kepada pelaku untuk berbisnis koperasi.

Namun setelah mendapatkan uang, pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Sementara digunakan untuk keperluan pribadinya," tandasnya.

Dengan ini pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Penipuan Bansos di Jepang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com