Setelah korban tewas, pelaku merampas perhiasan korban dan memecahkan kaca jendela dengan parang.
Menurut Wawan, pelaku mencoba megecoh petugas agar dikira korban dibunuh oleh komplotan perampok.
Namun, petugas jeli dan akhirnya mengungkap penyebab sesungguhnya kematian korban.
Saat ini pelaku telah mendekam di penjara dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 339 dan 340 KUHP.
"Jadi kurang lebih ada tiga pasal yang akan kita usulkan ke jaksa untuk penuntutannya," jelas Wawan saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Aksi Biadab Pria di Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung Setelah Gagal Sewa PSK karena Datang Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.